Sabtu, 07 September 2013

Kr.Ar03: Dua Komentar Umm al-Barahin

Naskah ini ditulis dalam bahwa dan aksara Arab, ditulis di atas kertas Eropa dengan khaṭṭ naskh. Kodeks ini terdiri dari dua naskah di bidang teologi Islam dengan beberapa halaman yang (mungkin disengaja dikosongkan). Keduanya merupakan komentar atas kitab Umm al-Barāhīn. Fisik Naskah ini berukuran  33,2x22,7cm, sedangkan tulisannya berukuran-21,7x12cm, memiliki 13 baris per halaman dan terdiri dari 378 halaman muka.

(1)   ff. 1a-12a. halaman kosong.
(2)   ff. 12b-74a. Salinan lengkap naskah Fatḥ al-Mubīn, komentar (sharḥ) atas  kitab Umm al-Barāhīn, karya   Abū ‘Abd Allāh Muḥammad b. Yūsuf al-Sanūsī’s (892/1486), Tidak diketahui siapa penulis Fatḥ al-Mubīn tersebut. Di lakangan pengkaji Islam di pulau Jawa abad ke-delapan belas hingga abad ke Sembilan belas, naskah ini dikenal dengan Kitab Patakul Mubin dan merupakan salah satu kitab yang dirujuk untuk mempelajari ‘Ilm a-Kalām. Diawali dengan “fa hādhihī ta‘līqun laṭīfun wa tawḍīḥun fataḥa Allāh bi fī sharḥ al-‘Aqīda al-Musammāt bi Umm al-Barāhīn…12b-13a),” dan diakhiri dengan “…tammat hādḥa al-kitāb al-musammā bi Fatḥ al-Mubīn wa Allāh a‘lam. (74a). Teks Umm al-Barāhīn ditulis dengan rubikasi warna merah untuk membedakan dengan naskah Fatḥ al-Mubīn yang ditulis dengan tinta warna hitam. Naskah ini diberi harakat secara teliti kemudian diterjemahkan dengan bahasa Jawa (Arab Pegon). Terjemahan diberikan dibawah teks yang diterjemahkan di antara dua baris. Terjemahan ini dikenal dengan sebutan jenggotan atau interlinear translation.






































Salinan Fatḥ al-Mubīn
Kr.Ar03(1)_f. 13a

Pembaca naskah ini termasuk pembaca kritis. Di pinggir naskah ini terdapat pembetulan sesuatu yang salah ditulis dalam naskah Fatḥ al-Mubīn. Pembetulan (errata) tersebut diletakkan persis di samping kalimat yang salah. Seperti di halaman 15b. Kata yang seharusnya berbunya isti‘mālat, ternyata ditulis ishtimāla di naskah Fatḥ al-Mubīn, maka kata isti‘mālat ditulis di samping kata yang dibenarkan. Beberapa koreksi lainnya juga bisa kita temukan di bagian lainnya dan merupakan menjadi salah satu fungsi dari catatan pinggir dari naskah Islam Pesantren. Interaksi antara pembaca dan naskah yang dibaca  adalah fenomena yang menarik dan belum pernah memperoleh perhatian para pengkaji naskah Islam di Indonesia.

Sumber: Handlist, p. 388; Inventory. III: 2289(6), VII: 6469(6), VIII: 7047(6); MIPES: Cpr.Ar02(1), Ts.Ar09(8), Lang.Ar13(6), 14(3), 35(7), 56(6); Tjentini, pp. 336, 338.
(3)   ff. 74b-80b. halaman kosong.
(4)   ff. 80b-177a. Salinan lengkap dari Al-Sanūsī (177a) atau di tempat lain disebut Sharḥ al-‘Aqīda karya Abū ‘Abd Allāh Muḥammad b. Yūsuf al-Sanūsī al-Ḥasanī (w. 892/1486) yang merupakan komentar (sharḥ) atas Umm al-Barāhīn yang tidak lain adalah karya Al-Sanūsī sendiri. Naskah ini adalah salah satu dari komentar atas Umm al-Barāhīn yang dikenal pelajar yang belajar teologi Islam di pondok pesantren. Menurut Brockelmann dan van den Berg naskah ini berjudul Tawḥīd Ahl al-‘Irfān. Naskah Umm al-Barāhīn ditulis dengan tinta merah untuk membedakan dengan naskah Al-Sanūsī yang ditulis dengan tinta hitam. Naskah ini diberi harakat secara lengkap dengan jenggotan beraksara Arab berbahasa Arab, sen diberi catatan pinggir di beberapa tempat dalam bahasa Arab. Diawali dengan kalimat “… Qāla al-Shaykh al-Faqīh al-Imām al-‘Ālim al-‘Allāma…, (80b)” dan diakhiri dengan kalimat “..wa qad faragha hādha al-kitāb al-musammā bi al-Sānūsī…,(177a).”
Naskah ini selesai ditulis pada waktu uḥa, hari Selasa pada bulan Dhūal-ijja tahun Jīm. LPAM memiliki lima buah salinan serupa; dua buah salinan lengkap yang kini tersimpan di pondok pesantren Langitan; dua salinan tidak lebgkap yang tersimpan di desa Keranji.






































Halaman akhir Al-Sanūsī
Kr.Ar03(2)_f.177a

Sumber: van den Berg, hal. 541; GAL. S. II, 35; Handlist, hal. 387; Inventory. III: 2289(7), VI: 5660(10), 5682(2), 5721(2), VII: 6469(7), VIII:7047; MIPES: Lang.Ar13(7), 35(8), salinan tidak lengkap: Kr.Ar10, 12(7), Lang.Ar56(7); Tjentini, hal. 338.
(5)   ff.177b-189b; halaman kosong.
Surabaya 8 September 2013
      Amiq Ahyad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar