Selasa, 21 Mei 2013

Ijaza pada Munuskrip Islam Pesantren

Ijaza menjadi faktor penting dalam tradisi keilmuan Islam. Ijaza merupakan pemberian otoritas seorang guru kepada muridnya. Dan selanjutnya sang murid akan menjadi pewaris keilmuan gurunya dan diberi otoritas untuk mengajar ilmu tersebut kepada orang lain. Atau dengan ungkapan lain, seorang murid yang telah memperoleh ijaza dari gurunya akan menjadi sanad (mata rantai) penyebaran ilmu pengetahuan.

Pada abad pertengah Ijaza menjadi bukti kedekatan personal seorang murid dengan gurunya. Seorang murid akan memperoleh ijazah bila ia dianggap memiliki kualifikasi kualitas akademis dan spiritual tertentu di mata gurunya.

Witkam, menyebutkan ada tiga jenis ijaza yang dikenal dalam Sejarah Tradisi Pengajaran Ilmu-Ilmu Keagamaan Islam, Ijaza Qira'a, Ijaza Sima'a dan Ijaza Ta'lim. Informasi lebih lengkap ketiga jenis ijaza dapat dibaca di artikel yang ditulisnya dengan judul The Human Element Between Text and Reader, The Ijaza in Arabic Manuscripts. Artikel tersebut bisa diunduh secara gratis di http://www.4shared.com/office/KjJCkgJS/Witkam-1995-Human_element.html atau langsung ke www.islamicmanuscript.info . Sayangnya pola pemberian ijaza seperti yang dipraktikkan pada tradisi pembelajaran Islam abad pertengahan sudah sulit kita temukan. Ijaza kemudian bergeser kepada simbol ikatan seseorang dengan lembaga pendidikan dimana seseorang menuntut ilmu.

Di lingkungan pesantren kita menemukan sebuah manuskrip yang menjelaskan secara jelas (sarih) tentang pemberian ijaza dalam pengajaran sebuah kitab Jawharat al-Tawhid. Manuskrip tersebut adalah karya Kyai Abu Fadal Senori Tuban (w. 1984). Kyai Fadal memperoleh ijaza pengajaran kitab tersebut, kemudian memberi penjelasan dalam karya monumentalnya Al-Durr al-Farid Fi Sharh Jawharat al-Tawhid, 628 folio (halaman)

Snr.Ar01_f. 2a
Baris ke tiga dari bawah menunjukkan sebagian sanad pengajaran Kitab Jawharat al-Tawhid yang berasal dari Kyai Hashim Ash'ari kemudian Kyai Mahfud Termas dan selanjutnya.
Naskah kitab ini menjadi koleksi Kyai Abd. Jalil Senori sedangkan digital faksimailnya merupakan koleksi Lembaga Pengkajian Agama dan Masyarakat, LPAM Surabaya.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar